Merasa Di Rugikan !!! Melalui Kuasa Hukum Poltak Pasaribu Melaporkan BRI Cabang Kisaran Ke Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran

DetikONE_Asahan, Merasa dirugikan dari pihak bank BRI warga air joman Poltak Pasaribu bersama dengan Istri melalui Kuasa Hukumnya melaporkan BRI Cabang Kisaran ke kantor kejaksaan Kisaran, rabu (18/12/2024). 

Berhubung kepala Kejaksaan Negeri Kisaran ada tugas diluar daerah, melalui kasie Datun kejaksaan Negeri Kisaran Ahbyn Faizan SH di ruangan kerjanya menerima surat laporan pengaduan, hal ini di sampaikan Kuasa Hukum Idrus Tanjung SH,MH kepada awak media. 

Menurut Idrus Tanjung SH,MH bahwa isi surat pelaporan tentang semena menanya pihak BRI cabang Kisaran yang melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan milik kliennya Poltak Pasaribu di kecamatan Air Joman .

Pelelangan sepihak antara BRI dan Rindu Aritonang ,yang menurut versi BRI sebagai pemenang lelang tanpa di ketahui kien saya,bahkan lebih tragisnya tanpa adanya surat peringatan bahwa akan di lakukan lelang, jelas idrus

"Kita akui klien kita ada memiliki pinjaman sekitar Rp 225.000.000 dan kontrak selama 10 tahun.Dan sudah dibayar 5 tahun,dan pada saat terjadinya wabah covid 19 merebak 2022-2023,ekonomi klien saya terpuruk jadi pembayaran macat ", ucap idrus

Dan pada tahun 2024 ekonomi mulai membaik,Poltak Pasaribu mendatangi BRI sekalian ingin mengetahui jumlah tunggakannya,dan bermohon agar diberi keringanan.

Pihak BRI bukan memberi keterangan tentang jumlah tunggakan tapi memberi surat peringatan kedua untuk segera melunasi semua hutangnya. Klien saya tidak sanggup kalau harus melunasi nya. Maka terjadilah lelang sepihak ,tanpa menghadirkan bapak Poltak Pasaribu.

Yang membuat aneh menurut Idrus Tanjung SH,MH, sebagai Kuasa Hukum dari Bapak Pasaribu, kenapa lelang nya diadakan di kantor BRI cabang Kisaran jalan Dr Wahidin,bukan di Kantor KPKLN dan kenapa tidak diekspos di Media cetak maupun online tentang adanya lelang.

Jadi kami sebagai Penasehat hukum melihat adanya perbuatan melanggar hukum sehingga klien kami merasa telah dirugikan,dan kami minta agar Pimpinan, maupun petugas lelang BRI cabang Kisaran segera dipanggil dan di periksa oleh pihak KeJaksaan Negeri Kisaran, pungkasnya.

Kepada awak Media Idrus Tanjung SH,MH mengatakan bahwa surat mereka juga di tembuskan ke Bapak Kejaksaan Agung RI,Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Ketua Pengadilan Negeri Kisaran,Bapak Kapolres Asahan.KPKLN KisaranKisaran (**) 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama