Presiden RI Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Team Satgas Penertiban Kawasan Hutan


DetikONE_Asahan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan yang bertujuan menertibkan kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan atau pertambangan tanpa izin dengan mengunakan secara ilegal, 

Tindakan penertiban yang berhubungan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan. Guna mendukung hal itu, Presiden telah membentuk Satuan Petugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk melibatkan TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di Kabupaten Asahan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan bergerak cepat melaksanakan kinerjanya. Satgas menyita lahan beberapa perusahaan karena memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang penertiban Kawasan hutan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, perusahaan yang terkena penertiban kawasan hutan di antaranya PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP), PT Paya Pinang Grup dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). 

Sementara hasil investigasi di lapangan terlihat plang yang didirikan satgas berisi tulisan "Lahan Perkebunan Ini Dalam Penguasaan Pemerintah RI, Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan".

Berdasarkan keterangan Ketua Kelompok Tani Gabe Mujur Sei Kopas melalui Galasa Sekretaris Projo Jokowi (PROJO) Kab. Asahan di kantor DPC. PROJO Kab. Asahan jl. Merak (9/04/2025) mengatakan kepada awak media DetikONE, membenarkan bahwa anggota kelompok tani Gabe Mujur Sei Kopas telah dilaporkan ke Polres Asahan dengan pelapor PT.BSP Divisi 1 Sei Kopas Kec.Bandar Pasir Mandoge Kab.Asahan Nomor : LP/ B/249/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 06 April 2025 telah memanen getah karet dii areal perkebunan . 

Ditempat terpisah, menurut Wakil Ketua Pro Jokowi (PROJO) Kab. Asahan Hapotan Aritonang mengatakan " apa dasarnya menuduh masyarakat mencuri sementara kawasan hutan tidak bisa ditanami oleh siapapun".

Dan masyarakat boleh mengambil hasil hutan dari kawasan hutan, ujar potan

Dan ditambahi Galasa Sekretaris PROJO kab. Asahan berdasarkan Undang-Undang 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Galasa juga mengatakan bahwa UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 merupakan amanat yang mewajibkan negara untuk menguasai sumber daya alam, mengatur bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agraria. pengawasan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 menegaskan bahwa frasa “dikuasai negara” tidak dapat dipisahkan dari frasa “sebesar-besar bagi kemakmuran rakyatt " , jelas gala

Dalam rangka mengelola sumber daya alam, negara dapat melakukan: Pengelolaan secara langsung : Membuat kebijakan dan pengurusanFungsi pengaturan dan pengawasan, tutup gala





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama