Kuasa Hukum Keluarga Pandu Brata Syaputra Siregar : " Keterangan saksi telah membuktikan bahwa Oknum Polisi AE benar melakukan penganiayaan dan Penodongan senjata"

Polda SUMUT Gelar Sidang Perdana Kode Etik Profesi Terkait Penganiayaan Seorang Pelajar SMA Di Asahan Berakibat Meninggal Dunia

DetikONE_Medan, Divisi Propam Polda Sumut menggelar sidang etik terhadap oknum Polisi yang diduga melanggar kode etik Polri terkait pada kasus penganiayaan seorang pelajar di Asahan hingga mengakibatkan meninggal dunia. Hal ini juga senada di sampaikan Romanus Marbun, S.H. selaku Penasehat Hukum Pelapor kepada wartawan, rabu (16/04/2025). 

Kasus ini melibatkan oknum polisi dalam penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA di asahan kini memasuki tahap Sidang Etik Profesi di Bidang Propam Polda SUMUT

Menurut Romanus bahwa pada hari jumat 11 april 2025 yang lalu Kliennya mendapat surat panggilan dari Bidang Propam Polda SUMUT untuk menghadiri Sidang Kids Etik yang di gelar pada hari ini, 

Sidang kode Etik sangat penting dilakukan dan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin terhadap Personilnya, ucap Romanus 

saat mengikuti Sidang Kode Etik ada lima orang saksi yang hadir dan telah di periksa dimana dua orang diantarannya merupakan teman teradu yang saat ini juga sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan ini,

Dari persangkaan yang telah dibacakan oleh Penuntut tadi Terduga Pelaku Pelanggar Etik Oknum Polri berinisial AE melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Dan Huruf d dan Pasal 13 Huruf m Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, jelas romanus

Sementara itu, Chrisye Bagus Yesaya Sitorus, S.H yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Pelapor mengatakan bahwa keterangan saksi Dimas alias Bagol dalam Sidang Etik tadi sangat mendukung persangkaan terhadap terduga. 

Oknum Polisi AE yang menjelaskan Bahwa pada saat di TKP Saksi Sisuwoyo membonceng teradu oknum polisi AE dengan menggunakan sepeda motor trail, ada menabrak Korban (Alm.Pandu Brata Syahputra Siregar) terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya, kemudian Dimas alias Bagol melakukan pengejaran dan menangkap Korban Lalu melakukan Pemukulan dan Teradu oknum polisi AE juga Ikut menendang sebanyak dua kali Dengan Lutut kaki kearah perut korban sampai ada mengeluarkan suara. 

Kemudian Saksi Dimas alias Bagol dalam penjelasannya juga mengatakan bahwa terduga oknum Polisi AE juga mengumpulkan mereka berdua agar memberikan penjelasan kepada Polisi yang memeriksa bahwa tidak ada terjadi penembakan, pemukulan dan penendangan pada Korban Alm. Pandu Brata Syahputra Siregar pada saat di Lokasi, kata oloo

Dan pada hari ini juga, Penasehat Hukum Pelapor Romanus Marbun, S.H dan Chrisye Bagus Yesaya Sitorus, S.H dari YLBH JANAPATI mendatangi Kantor DRKRIMUM Polda SUMUT untuk mempertanyakan bagaimana hasil Lab Outopsi. 

Bahwa berdasarkan keterangan yang dikutip dari salah satu pihak yang bertugas, bahwa hasil Lab tersebut sudah keluar pada hari senin 14 april 2025 namun pihak tersebut belum bisa menjelaskan secara ditail tentang hasil Lab tersebut karna itu kewenangan dari dokter Forensik. Jelas Romanus 

Serta menjelaskan bahwa dari hasil Lab korban Alm. Pandu Brata Syahputra Siregar NEGATIF Narkoba yang semula dikatakan positif dalam konferensi pers yang dilakukan Humas Polres Asahan .

" jadi terkait pemberitaan yang sebelumnya sudah d lakukan Polres Asahan melalui Kasi Humasnya itu tidak benar dan saat ini kita sedang mempersiapkan langkah untuk membuat Laporan Pencemaran Nama Baik dan atau Berita Bohong ( Hoax ) ujar Romanus".

Sancai siregar yang dalam hal ini sebagai pelapor juga menyampaikan permohonanya agar kiranya pelaku penganiayaan terhadap adik kiandungnya dapat dihukum seadil adilnya. (Team) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama