Dodi Antoni Ketua Gemmako Asahan Sumut RI : Klinik Pratama Nusantara Medika Diduga Tidak memiliki Ijin Operasi


DetikONE_Asahan, Klinik Pratama Nusantara dusun 4 desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam diduga tidak memiliki ijin operasi, hal ini di sampaikan kepada awak media online dengan pernyataan ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP. GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) dan Dodi Antoni dan Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia (DPP. PERMASI) Asahan Muhammad Seto,  di sekretariat GEMMAKO Jl. Chairil Anwar Lk. V , Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat, Jumat (23/02/2029) 

Menurut mereka, bahwa klinik Pratama Nusantara di informasikan sudah 2 bulan beroperasi namun belum memiliki ijin operasi.

Tanggal 18 Februari 2025 kami dari lembaga mengkroscek lokasi klinik yang diduga tidak memiliki ijin. Ironisnya 3 orang security yang di duga menghalangi kami untuk menggali informasi, jelas dodi

Saat dikonfirmasi, Security/Satpam Inisial A mengatakan sedang ada rapat seluruh anggota jadi tidak bisa diganggu kemudian datang Sekurity B mengatakan bahwa tidak ada pimpinan dan tidak ada yang bisa dijumpai setelah itu datang atasannya sekurity C mengatakan tunggu dulu di pos, kami seakan-akan dibola-bolai dengan jawaban security yang berbeda-beda, ucap dodi

Dan kami pun juga sudah meninggalkan nomor HP/WA kepada security agar dapat menghubungi kontak kami untuk dapat di konfirmasi, sampai tanggal 18 - 22 Februari 2025 belum ada yang menghubungi kami, kesal dodi

Secara terpisah, kami juga telah mengkonfirmasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Fahrizal Pohan pada tanggal 21 hingga 22 Februari 2025 menyampaikan melalui pesan WhatsApp. Mereka sudah mengajukan ijin di Perizinan (On Proses ", cetusnya.

" Klinik yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi hukum dan berpotensi menimbulkan resiko kesehatan bagi pasien, yaitu :

Sanksi Hukum 

1. Pasal 138 dan 439 UU 17/2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan) dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 12 Tahun penjara atas denda hingga Rp 5 Milyar 

2. Pasal 433 UU Kesehatan dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 2 Milyar 

3. Pasal 442 UU Kesehatan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta", ucap Dodi Antoni.

Lanjutnya, Terkait resiko kesehatan bagi pasien, tindakan medis yang dilakukan tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar kesehatan dan ketidaksesuaian izin dapat berpotensi menimbulkan resiko malpraktek, dan prosedur Bab IV tentang Perizinan Pasal 25 1. Setiap penyelenggaraan klinik wajib memiliki ijin mendirikan dan ijin operasional, 2. Ijin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, 3. Ijin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota ", jelasnya.

Kemudian, Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Institusi Kepolisian diharapkan untuk mengroscek langsung ke Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA yang berada di Dudun 4 Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan apakah benar ijin operasi sudah di urus atau  lagi di proses, sesuai dengan WA sekretaris dinas kesehatan, ucap dodi

karena lebih baik mencegah daripada membasmi, Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mohon di tindak tegas  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan beserta jajarannya terkait dengan dugaan tentang ijin operasi klinik dan pengawasan terkait dengan limbah   ", Cetusnya.

Pantauan awak media di lokasi Klinik PRATAMA NUSANTARA MEDIKA buka setiap hari dimulai dari pukul 15:00 Wib hingga 21:00 Wib dan pembuangan terkait limbah selama 2 bulan beroperasi tidak tahu dikemanakan rimbanya dan para pekerja di klinik diduga tidak memenuhi syarat sebagai pekerja kesehatan. Mohon kepada APH untuk menyelidiki dengan cepat sebelum terlambat ", Cetusnya.(Red/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama